Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga
hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh
menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu
qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga
hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu,
maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman. Lalu bagaimana selain maksud itu seperti untuk menjaga rumah?
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ
؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا
.وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ،
يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ
الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ
لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah
dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits
(tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang
memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan pendapat Imam
Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing dengan
maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka
simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama
yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga
tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak
mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah.
Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa
makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil
barang-barang yang ada di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)Walaupun sebagian ulama membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ
لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan
baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah
niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath Thobari rahimahullah mengatakan,
“Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah,
maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim”
[Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit
tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui]
(Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu
disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga
kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang
memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no. 3388,
Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa
sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ
مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua
raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di
luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua
raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.
Yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)
Meskipun demikian, Rasulullah
memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam
kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa
memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu /
anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu
Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)
*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud
Lebih lengkapnya mengenai hal ini
diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril
berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang
telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat
Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata, “Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”
.
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk
mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat
Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa
Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan
kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah
ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam
rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami
(malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing
atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)
Meskipun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap
menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan
secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena anjing ini hukumnya haram,
maka kalau liat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak
seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seorang yang
penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah SWT dan dimasukkan ke dalam
Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan.
Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan